PENGERTIAN SHALAT SUNNAH BESERTA PEMBAGIANNYA.
Shalat
sunnah ( shalat nafilah ) adalah shalat tambahan diluar shalat fardhu, bila
dikerjakan akan mendapat pahala tetapi bil;a ditinggalkan tidak berdosa.
Shalat sunnah terbagi dua yaitu:
- Shalat sunnah yang dilaksanakan secara berjamah. Shalat sunnah jenis ini status hukumnya adalah muakkad, contohnya: shalat idul fitri, idul adha, terawih, istisqa, kusuf dan khusuf.
- Shalat sunnah yang dikerjakan secara munfarid ( sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang muakkad seperti: shalat sunnah rawatib dan tahajud. Ada pula yang status hukumnya sunnah biasa ( ghairu muakkad ) seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain. http://dartoalfaresyah.blogspot.com/2012/02/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_18.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar