Pengertian shalat sunnat

PENGERTIAN SHALAT SUNNAH BESERTA PEMBAGIANNYA.


Shalat sunnah ( shalat nafilah ) adalah shalat tambahan diluar shalat fardhu, bila dikerjakan akan mendapat pahala tetapi bil;a ditinggalkan tidak berdosa.  Shalat sunnah terbagi dua yaitu:
  1. Shalat sunnah yang dilaksanakan secara berjamah. Shalat sunnah jenis ini status hukumnya adalah muakkad, contohnya: shalat idul fitri, idul adha, terawih, istisqa, kusuf dan khusuf.
  2. Shalat sunnah yang dikerjakan secara munfarid ( sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang muakkad seperti: shalat sunnah rawatib dan tahajud. Ada pula yang status hukumnya sunnah biasa ( ghairu muakkad ) seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain.                                                                                                                               http://dartoalfaresyah.blogspot.com/2012/02/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_18.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar